PENGECUALIAN
Aksi terorisme yang menggunakan Nuklir, Bahan Kimia dan Biologi;
Perang atau tindak peperangan, baik yang dinyatakan atau tidak, invasi, musuh asing, perang sipil, kerusuhan sipil, pemberontakan, revolusi, kebangkitan, tindakan militer atau kekuatan lainnya;
Kehilangan, kehancuran atau kerusakan atas suatu harta benda apapun atau suatu kehilangan atau biaya apapun yang terjadi karenanya atau kerugian konsekuensial yang langsung atau tidak langsung disebabkan oleh atau terkait dengan radiasi ionisasi atau kontaminasi radioaktif dari suatu bahan nuklir atau dari limbah nuklir dari hasil pembakaran bahan bakar nuklir;
Tertanggung yang bertindak sebagai anggota penegak hukum, petugas medis darurat atau pemadam kebakaran, anggota pertahanan sipil atau anggota militer untuk lokasi apa pun atau lembaga international mana pun, baik secara penuh waktu maupun sebagai relawan;
Tertanggung tengah terlibat dalam kegiatan olah raga professional, dimana penghasilan Tertanggung secara substansial tergantung kepada pendapatan yang diperoleh dari permainan olah raga yang Tertanggung lakukan;
Tertanggung terlibat dalam kegiatan olah raga bermotor sebagai penunggang motor, pengemudi dan/atau penumpang;
Suatu kondisi bagaimanapun yang merupakan atau yang diakibatkan oleh komplikasi infeksi Sindroma Kekurangan Kekebalan Tubuh (“HIV”), serta variasinya termasuk Acquired Immune Deficiency Syndrome (atau ‘AIDS’), serta berbagai komplikasi yang terkait dengan AIDS (‘ARC’), atau suatu infeksi oportunistik apapun dan/atau neoplasma ganas (tumor) yang terkait dengan HIV, AIDS atau ARC;
Suatu kondisi bagaimanapun yang merupakan, atau yang disebabkan oleh, komplikasi kehamilan, melahirkan, keguguran (kecuali keguguran yang bersifat kecelakaan) atau abortus, mabuk karena alkohol atau narkoba yang digunakan tanpa resep Dokter;
Dilakukannya tindakan melawan hukum (atau kelalaian) oleh Tertanggung atau siapapun termasuk para pelaksana, administratur, penerima hak waris atau kuasa pribadi dari Tertanggung tersebut, kerugian yang disebabkan langsung atau tidak langsung dari tindakan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah termasuk tindakan pengambilalihan, penyitaan, penghancuran atau pembatasan;
Tertanggung terlibat dalam kegiatan penerbangan/aviasi, kecuali jika sebagai penumpang komersil pada, naik ke atau turun dari pesawat bersayap tetap dan/atau helikopter yang disediakan dan dioperasikan oleh suatu perusahaan penerbangan reguler berjadwal atau perusahaan carter swasta yang tidak berjadwal yang memiliki ijin sah untuk memberikan jasa transportasi reguler kepada para penumpang komersil;
Biaya atau pengeluaran yang secara langsung atau tidak langsung disebabkan oleh, atau akibat dari atau yang muncul dalam kaitannya dengan suatu Perjalanan yang dilakukan oleh Tertanggung padahal hal tersebut dilarang oleh Dokter atau untuk tujuan memperoleh perawatan medis;
Kondisi Medis Sebelumnya, berarti,
suatu kondisi yang sebelumnya pernah diperiksa oleh Dokter atau pernah mendapat perawatan atau mendapat pengobatan dari dokter selama 12 (dua belas) bulan sebelum Perjalanan; atau
suatu kondisi yang mana, dari tanda-tanda atau gejala-gejalanya, seseorang dalam keadaan tersebut diharapkan dapat mengetahui kondisi tersebut selama 12 (dua belas) bulan sebelum Perjalanan.
Adanya kelalaian atau pelanggaran atas suatu peraturan pemerintah atau kelalaian oleh Tertanggung untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan yang wajar untuk menghindari munculnya suatu klaim berdasarkan Polis ini padahal telah ada peringatan tentang akan adanya pemogokan, keributan atau kerusuhan sipil melalui atau oleh media masa;
Suatu kerugian atau pengeluaran yang mana apabila diganti atau dibayarkan oleh Perusahaan akan menyebabkan Perusahaan melanggar sanksi perdagangan atau ekonomi atau hukum dan perundang-undangan lainnya yang sejenis;
Tertanggung tidak melaksanakan upaya-upaya yang wajar untuk melindungi harta kekayaannya atau untuk menghindari suatu kerugian atau meminimalisir klaim berdasarkan Polis ini;
Suatu kondisi yang merupakan, atau yang diakibatkan oleh atau yang terkait dengan Bunuh Diri atau percobaan bunuh diri atau upaya mencederai diri sendiri dengan sengaja;
Gangguan-gangguan mental atau syaraf, termasuk, namun tidak terbatas kepada, kondisi gila;
Tertanggung terlibat dalam tugas operasi angkatan laut, militer atau udara atau pengujian atas suatu jenis alat angkut atau saat dipekerjakan sebagai petugas manual atau pada saat terlibat dalam kegiatan-kegiatan di laut seperti menyelam, kegiatan anjungan minyak, pertambangan atau pemotretan udara atau menangani bahan peledak atau kerusakan atas peralatan yang disewa atau sewa beli;
Suatu kondisi bagaimanapun yang merupakan, atau yang disebabkan oleh atau yang terkait dengan penyakit kelamin;
Olahraga dan kegiatan olahraga yang ekstrim/berbahaya;
Olahraga ski di area yang tidak ditandai atau tanpa patroli (backcountry);
Arung jeram pribadi dengan tingkat/level 4 dan ke atas ;
Panjat tebing atau mendaki gunung (termasuk kegiatan menjelajahi gunung) dengan ketinggian dari 3000 meter diatas permukaan laut;
Kegiatan menyelam kecuali Anda memiliki sertifikasi PADI (atau kualifikasi yang diakui setara) atau ketika menyelam didampingi dengan instruktur yang bersertifikat. Dalam kondisi ini maksimal kedalaman yang diatur adalah sebagaimana tercantum dalam sertifikasi PADI Anda (atau kualifikasi yang diakui setara) tetapi tidak lebih dari tiga puluh (30) meter dan Anda tidak diperbolehkan untuk menyelam seorang diri; atau
Setiap kerugian atau pengeluaran yang dialami terkait dengan perjalanan ke tujuan manapun di wilayah yang berada dalam sanksi, hukum atau peraturan perundang-undangan atas perdagangan atau ekonomi atau atas setiap orang, badan, kelompok atau perusahaan yang terdapat di dalam Daftar Penetapan Khusus atau dimana apabila penggantian kerugian atau pembayaran dilakukan oleh Perusahaan, akan mengakibatkan Perusahaan melakukan pelanggaran atas sanksi perdagangan atau ekonomi atau hukum atau peraturan perundang-undangan yang serupa.
Catatan: Daftar ini bukan daftar yang lengkap. Silahkan merujuk pada Ketentuan Polis untuk mendapatkan daftar lengkap mengenai pengecualian-pengecualian yang terdapat dalam Polis.
Untuk bantuan darurat 24 jam, telepon
+62 21 2927 9603
Hotline +62 1500 257
Senin - Jumat, 08.30 - 17.30 waktu Jakarta (kecuali hari libur nasional)
E-mail travel.id@chubb.com
Hubungi KamiUntuk alamat surat, nomor telepon dan alamat email kantor Chubb dimana pun di jaringan global kami, gunakan pencari lokasi kantor kami.
Lokasi Kantor di Seluruh Dunia