PERINGATAN COVID-19

Polis yang dibeli setelah tanggal [20 Mar 2020] tidak akan memberikan jaminan apapun untuk klaim-klaim yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari, berkaitan dengan atau dalam hal apapun berhubungan dengan COVID-19 (atau setiap mutasi atau variasi daripadanya atau setiap turunan terkaitnya). Oleh karena itu, Chubb tidak akan menjamin klaim-klaim terkait dengan setiap ketidakmampuan untuk melakukan perjalanan, setiap keputusan untuk tidak melakukan perjalanan atau setiap perubahan-perubahan pada rencana-rencana perjalanan, atau setiap kerugian atau biaya yang timbul terkait medis atau kesehatan, sebagai akibat dari COVID-19. Silakan merujuk FAQ untuk rincian lebih lanjut

Pertanyaan-pertanyaan Yang Sering

Diajukan

Chubb Travel Insurance FAQs

Kategori Pertanyaan:

Jenis Paket dan Kepesertaan

Ya, Anda perlu membeli polis asuransi perjalanan sendiri-sendiri secara terpisah

Tidak, Anda tidak bisa karena asuransi perjalanan harus diaktivasi sebelum anda berangkat dari Indonesia

Ya, Anda bisa membeli polis untuk menanggung perjalanan tunggal Anda. Namun demikian, Anda harus memilih premi untuk 1-4 hari perjalanan, dan pertanggungan tersebut akan berhenti pada saat Anda tiba di negara baru tempat Anda akan tinggal atau bekerja

Ya, tapi preminya akan didasarkan pada tanggal kepulangan orang terakhir dan pertanggungan Anda sendiri akan berakhir segera setelah Anda tiba di tempat domisili Anda di Indonesia

Untuk Paket "Hanya Saya"

Tertanggung harus penduduk Indonesia, dan berusia antara 18 sampai 85 tahun pada tanggal asuransi tersebut berlaku efektif. Penduduk Indonesia berarti warga negara Indonesia atau non-warga negara Indonesia yang memegang visa non-turis yang masih berlaku pada saat aplikasi asuransi

Untuk Paket "Pasangan"

Dua orang dewasa yang melakukan perjalanan, berusia antara 18 sampai 85 tahun (termasuk)

Untuk Paket "Keluarga"

Dua orang dewasa yang berusia antara 18 sampai 85 tahun (termasuk) dan hingga 3 orang anak yang berusia antara 6 bulan sampai 23 tahun (termasuk)

Visa Schengen

Austria, Belgia, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luxembourg, Malta, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss

Ya, semua warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan baik untuk tujuan wisata maupun bisnis ke negara-negara Eropa yang berada dalam kesepakatan Schengen memerlukan Visa Schengen dan salah satu syarat untuk aplikasi Visa Schengen adalah Anda harus memiliki asuransi perjalanan yang menanggung perjalanan Anda. Perlu diperhatikan, tidak semua negara Eropa terikat dengan kesepakatan Schengen. Contohnya, Inggris dan Irlandia bukan merupakan bagian dari kesepakatan Visa Schengen.

Kami merekomendasikan paket Essential, Supreme atau Ultimate. Semua paket ini sepenuhnya memenuhi persyaratan Visa Schengen. Anda tinggal memilih paket yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.

Jumlah pertanggungan biaya perawatan minimal sebesar 30.000 Euro (sekitar USD 50.000) harus dimiliki untuk memenuhi persyaratan Visa Schengen. Semua paket yang ditawarkan di situs web ini sepenuhnya memenuhi persyaratan Visa Schengen.

Ya, untuk polis Perjalanan Tunggal kami akan mengembalikan premi kepada Anda sepenuhnya, jika atas alasan apapun permohonan visa Anda ke negara tujuan ditolak. Yang perlu Anda lakukan hanyalah memberikan bukti yang memuaskan bahwa Konsulat telah menolak permohonan visa Anda sebelum perjalanan yang Anda jadwalkan dimulai.

Pertanggungan Biaya Medis

Setiap kondisi yang secara wajar Anda ketahui, dalam jangka waktu dua belas (12) bulan sebelum tanggal berlakunya Polis. Anda dianggap secara wajar mengetahui tentang kondisi yang sudah ada sebelumnya apabila kondisi tersebut salah satunya meliputi:

 

  • a. Anda telah menerima atau sedang menerima perawatan medis, diagnosis, konsultasi atau obat resep; atau
  • b. nasihat medis, diagnosis, perawatan atau pengobatan yang direkomendasikan oleh seorang Dokter; atau
  • c. terlihat atau sebelumnya terlihat gejala-gejala yang jelas dan terlihat berbeda dari kondisi sewajarnya; atau
  • d. keberadaannya seharusnya terlihat jelas oleh orang pada umumnya secara wajar dalam keadaan tersebut.

Pemeriksaan kesehatan tidak diperlukan, namun, perlu dicatat bahwa setiap kondisi kesehatan yang sudah ada sebelumnya (pre-existing) tidak akan ditanggung.

Ya, ini ditanggung jika disebabkan oleh kecelakaan selama masa pertanggungan. Namun, ini tidak termasuk biaya gigi tiruan.

Pertanggungan Bagasi

Tidak, jumlah nilai pertanggungan bagasi tidak bisa dinaikkan.

Paket ini akan membayarkan jumlah manfaat yang dinyatakan secara spesifik di dalam Sertifikat asuransi untuk setiap keterlambatan selama enam jam berturut-turut, sampai dengan jumlah manfaat maksimal yang dinyatakan secara spesifik.

Tidak, karena bagasi yang tidak dibawa sendiri tidak akan ditanggung.

IDR 7,500,000 untuk plan Ultimate dan IDR 5,000,000 untuk plan Supreme & Essential

Peralatan Olahraga

Ya, Chubb akan menanggung sampai dengan jumlah maksimal yang dinyatakan secara spesifik di dalam polis.

Silahkan merujuk pada bagian pengecualian umum yang terdapat di dalam Ketentuan Polis. Kami tidak menanggung semua jenis perlombaan perahu, mobil atau motor, olahraga yang menjadi profesi, keikutsertaan dalam kegiatan penerbangan, kecuali jika sebagai penumpang berbayar dalam maskapai dengan jadwal penerbangan teratur atau perusahaan pesawat carter swasta yang tidak terjadwal.

Pembatalan Perjalanan

Ya ini ditanggung, dengan syarat ada pernyataan dari praktisi medis bahwa Anda tidak berada dalam kondisi kesehatan yang prima untuk melakukan perjalanan. Manfaat pembatalan perjalanan akan menanggung biaya-biaya penerbangan dan akomodasi Anda yang tidak dapat dikembalikan jika Anda terpaksa membatalkan seluruh perjalanan yang telah direncanakan sebelum tanggal keberangkatan. Kami akan mengganti biaya-biaya yang telah dibayarkan seluruhnya maupun sebagian di depan sebagai deposit atau pembayaran di depan yang tidak terpakai atau pembayaran maupun deposit yang tidak dapat dikembalikan, yang tidak dapat diambil kembali dari pihak lain manapun.

 

Pembatalan atas kejadian-kejadian seperti apa yang ditanggung dalam polis?

 

  • a. Kematian Anda;
  • b. Anda menderita Cedera Tubuh atau jatuh sakit, yang menurut pendapat Dokter bahwa Anda tidak layak untuk melakukan perjalanan pada tanggal keberangkatan yang dijadwalkan;
  • c. rangkatan yang dijadwalkan;
  • d. Cedera Tubuh atau Penyakit dari anggota keluarga Anda atau teman perjalanan Anda yang mengharuskannya dirawat inap di rumah sakit;
  • e. Anda atau teman perjalanan Anda diwajibkan untuk menjalani karantina, atau wajib hadir sebagai juri dalam persidangan, atau mendapat panggilan paksa dari persidangan, atau sedang dibajak;
  • f. Pembatalan layanan Angkutan Umum Berjadwal sebagai akibat Pemogokan, Kerusuhan, atau Huru Hara yang berada di luar kendali Anda ditempat tujuan yang direncanakan;
  • g. Tempat tinggal Anda di Indonesia menjadi tidak dapat dihuni setelah terjadi kebakaran, badai, atau banjir sehingga keberadaan Anda diperlukan di lokasi pada tanggal keberangkatan yang dijadwalkan.

Polis ini tidak memberikan pertanggungan jika Anda membatalkan perjalanan Anda karena situasi seperti ini. Jika untuk alasan apapun permohonan visa Anda ditolak oleh negara dimana perjalanan tersebut akan dilangsungkan, kami akan mengembalikan premi Perjalanan Tunggal Anda sepenuhnya dengan syarat Anda dapat memberikan bukti yang memuaskan bahwa Konsulat telah menolak permohonan visa Anda sebelum perjalanan yang Anda jadwalkan dimulai.

Ya, jika hunian Anda menjadi tidak layak huni dan kejadian tersebut terjadi dalam jangka waktu tujuh (7) hari sebelum tanggal keberangkatan yang telah Anda jadwalkan.

Umum

Polis Perjalanan Tunggal tidak dapat dibatalkan dan preminya tidak dapat dikembalikan

Untuk polis tahunan, Anda dapat membatalkan polis dan perusahaan akan mengembalikan premi setelah dipotong sebagian untuk masa berlaku efektif dari polis tersebut dihitung secara pro-rata

Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan di atas harus dibaca dan ditafsirkan berdasarkan, dan sesuai dengan, semua syarat, ketentuan dan pengecualian yang ada di dalam Polis.

Chubb tidak mengenakan ekses apapun untuk polis Chubb Travel Insurance, kecuali ekses Biaya Medis untuk produk Domestik sebesar IDR 1,000,000/kejadian

Ya, Anda ditanggung dalam perjalanan ke dan dari bandara setelah polis Anda berlaku efektif

Tidak, Chubb Travel Insurance mengecualikan tindakan terorisme termasuk penggunaan senjata nuklir, kimia dan biologi

Ya, tidak ada batasan kepesertaan untuk pelancong bisnis. Asuransi ini tersedia baik bagi pelancong bisnis maupun pelancong wisata.

Polis ini secara otomatis diterbitkan dengan dengan semua manfaat dibayarkan kepada ahli waris Anda bila Anda meninggal dunia. Jika Anda ingin menunjuk penerima manfaat, silahkan lanjutkan dengan pembelian polis dan kemudian segera menghubungi tim layanan pelanggan Chubb Travel Insurance dan kami akan mengatur untuk mengirimkan Formulir Penunjukan Penerima Manfaat kepada Anda.

 

Layanan Pelanggan Chubb Travel Insurance

 

Hotline : 1500257 (Senin – Jum’at, 08.30 - 17.30WIB)

 

E-mail : travel.id@chubb.com

Sertifikat Asuransi dan Ketentuan Polis Anda akan dikirimkan kepada Anda lewat email segera setelah pembelian dilakukan dari situs web ini. Atau jika Anda ingin membaca salinan Ketentuan Polis saat ini juga, silahkan klik disini.

Anda akan secara otomatis menerima Sertifikat Asuransi dan Ketentuan Polis Anda dalam jangka waktu 2 jam setelah mengkonfirmasi dan membayar premi Anda. Jika Anda tidak menerima Sertifikat Asuransi dan Ketentuan Polis Anda lewat email silakan menghubungi kami dan kami akan dengan senang hati membantu Anda:

Layanan Pelanggan Chubb Travel Insurance

Hotline : +62 21 1500257 (Senin – Jum’at, 08.30 - 17.30 WIB)

E-mail : travel.id@chubb.com

 

Pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan di atas harus dibaca dan ditafsirkan berdasarkan, dan sesuai dengan, semua syarat, ketentuan dan pengecualian yang ada di dalam Polis.

Berwisata Lebih Cerdas dengan Chubb Travel Insurance
Dapatkan penawaran instan sekarang!

Dapatkan Penawaran

Anda dapat menghubungi kami melalui surat atau telepon.

Chubb Assistance

Untuk bantuan darurat 24 jam, telepon
+62 21 2927 9603

Layanan Nasabah Chubb Travel Insurance

Hotline +62 1500 257

Senin - Jumat, 08.30 - 17.30 waktu Jakarta (kecuali hari libur nasional)

E-mail travel.id@chubb.com

Hubungi Kami

Lokasi Kantor di Seluruh Dunia

Untuk alamat surat, nomor telepon dan alamat email kantor Chubb dimana pun di jaringan global kami, gunakan pencari lokasi kantor kami.

 

Lokasi Kantor di Seluruh Dunia