PERINGATAN COVID-19

Polis yang dibeli setelah tanggal [20 Mar 2020] tidak akan memberikan jaminan apapun untuk klaim-klaim yang secara langsung atau tidak langsung timbul dari, berkaitan dengan atau dalam hal apapun berhubungan dengan COVID-19 (atau setiap mutasi atau variasi daripadanya atau setiap turunan terkaitnya). Oleh karena itu, Chubb tidak akan menjamin klaim-klaim terkait dengan setiap ketidakmampuan untuk melakukan perjalanan, setiap keputusan untuk tidak melakukan perjalanan atau setiap perubahan-perubahan pada rencana-rencana perjalanan, atau setiap kerugian atau biaya yang timbul terkait medis atau kesehatan, sebagai akibat dari COVID-19. Silakan merujuk FAQ untuk rincian lebih lanjut

Proses klaim Anda secepat mungkin

Informasi detail tentang apa yang perlu dilakukan jika terjadi kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polis Anda, cara mengajukan klaim Anda dan garis besar dokumen yang diperlukan untuk mendukung klaim Anda.

Kami di Chubb Travel Insurance akan berupaya untuk memproses klaim Anda secepat mungkin.

Pada halaman ini, Anda dapat menemukan informasi detail tentang apa yang perlu dilakukan jika terjadi kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polis Anda, cara mengajukan klaim Anda dan garis besar dokumen yang diperlukan untuk mendukung klaim Anda.

Untuk bantuan klaim, silakan hubungi/e-mail Layanan Nasabah kami

Layanan Nasabah Chubb Travel Insurance

Hotline: +62 1500 257

Senin – Jumat, 8.30 – 17.30 waktu Jakarta (kecuali hari libur nasional)

E-mail: travel.id@chubb.com

Apa yang perlu dilakukan ketika dihadapkan dengan suatu peristiwa yang diasuransikan berdasarkan polis Anda:

  • Sehubungan dengan klaim medis (termasuk pembatalan perjalanan), Anda perlu mengajukan klaim kepada penyedia layanan kesehatan pribadi Anda sebelum mengajukan permohonan kepada Chubb Travel Insurance.
  • Untuk keterlambatan Perjalanan atau Bagasi, dokumen harus diperoleh dari perwakilan maskapai atau operator penerbangan yang terlibat, dan mengonfirmasi nomor penerbangan, lama penundaan dan alasan penundaan.
  • Untuk kehilangan, kerusakan atau pencurian bagasi check-in, segera (dalam waktu 24 jam) lapor ke maskapai atau operator penerbangan yang terlibat dan ajukan klaim kepada mereka. Dalam banyak kasus, mereka mungkin bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan. Anda juga perlu mendapatkan Laporan Bagasi yang hilang/rusak dari perwakilan maskapai atau operator penerbangan tersebut.
  • Laporkan kehilangan atau kerusakan bagasi lainnya kepada pihak yang berwajib/kepolisian setempat dan simpan laporan kepolisian tersebut untuk catatan Anda dan lampirkan pada formulir klaim.
  • Semua kerugian berdasarkan Dokumen Perjalanan harus dilaporkan ke pihak berwajib di lokasi setempat dan mendapatkan pengakuan tertulis.
  • Untuk klaim tanggung gugat, jangan membuat suatu pengakuan atau penawaran apa pun. Mintalah agar klaim terhadap Anda diajukan secara tertulis.

Cara Mengajukan Klaim Anda

    1. Anda perlu mengajukan klaim Anda dalam waktu 30 hari sejak peristiwa yang menimbulkan klaim Anda terjadi.

    2. Sebagai alternatif, Anda dapat mengunduh formulir klaim Chubb Travel Insurance kami.

    3. Lengkapi SEMUA bagian & pertanyaan yang relevan dalam formulir klaim yang terkait dengan klaim Anda, tanpa kurang satu apa pun. Informasi yang tidak detail umumnya akan mengakibatkan kami perlu menghubungi Anda untuk melakukan klarifikasi dan membuat penilaian terhadap klaim Anda tertunda.

    4. Pastikan SEMUA dokumen pendukung yang terkait dengan klaim Anda tersusun dan dilampirkan pada formulir klaim Anda. Kegagalan untuk memberikan dokumentasi pendukung yang diperlukan umumnya akan mengakibatkan kami perlu menghubungi Anda untuk melakukan klarifikasi dan membuat penilaian terhadap klaim Anda tertunda.

    5. Untuk penilaian cepat atas klaim Anda, kirimkan formulir klaim Anda dan dokumen-dokumen pendukungnya melalui e-mail ke travel.id@chubb.com. Sebagai alternative, Anda dapat mengirimkan pengajuan klaim Anda melalui pos.

    6. Setelah diajukan, Anda akan menerima konfirmasi berupa nomor klaim dalam waktu 3 hari kerja untuk klaim yang dikirim melalui e-mail, atau dalam waktu 5 hari kerja untuk klaim yang dikirimkan melalui pos, setelah dokumen-dokumen Anda kami terima.

Jika Anda memiliki pertanyaan sehubungan dengan klaim Anda termasuk status terbaru, silakan hubungi Klaim kami di travel.id@chubb.com dengan tidak lupa mencantumkan nomor polis dan dan nomor klaim Anda.

Dokumen pendukung yang perlu dilampirkan untuk melengkapi pengajuan klaim Anda

Semua klaim harus diajukan dengan dokumen-dokumen pendukung berikut ini:

 

  • Klaim Form Lengkap
  • Konfirmasi pemesanan perjalanan dan rencana perjalanan

Selain itu, dokumen-dokumen pendukung tambahan berikut ini diperlukan berdasarkan jenis klaim yang Anda ajukan:

 

Manfaat yang akan di Klaim Dokumen Bukti Kerugian
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
  • Salinan sertifikat kematian & Coroner disposisi dan temuan Coroner (jika ada)
Cacat Tetap
  • Pernyataan praktisi medis
Cacat Tetap Total
  • Pernyataan praktisi medis
Biaya Medis di Luar Negeri
Biaya Medis di Indonesia Pasca Perjalanan
  • Laporan medis; dan
  • Bukti biaya (misalnya faktur/tanda terima dokter)
Kunjungan Simpatik
Perjalanan Balik untuk Anak-anak
Biaya Perjalanan Darurat
Biaya Telephone Darurat (Terkait dengan Evakuasi Medis)
  • Laporan medis atau dalam hal kematian salinan sertifikat kematian; dan
  • Faktur/kwitansi akomodasi dan perjalanan; dan
  • Faktur/tagihan perusahaan telekomunikasi
Rawat Inap di Rumah Sakit di Luar Negeri
Rawat Inap di Rumah Sakit di Indonesia
  • Laporan medis; dan
  • Tagihan rumah sakit
Tanggung Gugat Pribadi
  • Surat atau Tuntutan klaim yang dibuat terhadap Anda
Penundaan Perjalanan
Pembatalan Perjalanan
Pengurangan Perjalanan
  • Setiap dokumentasi yang mendukung keadaan tidak terduga yang menyebabkan pembatalan atau pembatasan (misalnya Laporan Medis)
Keterlambatan Penerbangan atau Miskoneksi
Penerbangan yang Overbooked
  • Pemberitahuan dari maskapai yang mengkonfirmasi alasan penundaan; danBukti biaya tambahan
  • Bukti biaya tambahan
Keterlambatan Bagasi
  • Property Irregularity Report (PIR) atau surat konfirmasi keterlambatan serupa; dan
  • Bukti biaya tambahan
Kehilangan Bagasi (termasuk Laptop, Peralatan Golf, );
atau Kehilangan Uang atau Dokumen Perjalanan
  • Dokumen apa pun yang menunjukkan bukti kepemilikan; dan
  • Dokumen apa pun yang cukup mendukung nominal yang diklaim (penawaran untuk penggantian atau perbaikan); dan dalam hal terjadi pencurian; dan
  • Laporan Polisi
Risiko Sendiri untuk Mobil yang Disewa
  • Laporan Polisi; dan
  • Perjanjian Sewa-Menyewa Mobil; dan
  • Pernyataan Saksi
Ketidaknyamanan Akibat Pembajakan
  • Surat dari perusahaan Maskapai Penerbangan dan Laporan Polisi
Isi rumah
  • Laporan Polisi

Berwisata Lebih Cerdas dengan Chubb Travel Insurance
Dapatkan penawaran instan sekarang!

Dapatkan Penawaran

Anda dapat menghubungi kami melalui surat atau telepon.

Chubb Assistance

Untuk bantuan darurat 24 jam, telepon
+62 21 2927 9603

Layanan Nasabah Chubb Travel Insurance

Hotline +62 1500 257

Senin - Jumat, 08.30 - 17.30 waktu Jakarta (kecuali hari libur nasional)

E-mail travel.id@chubb.com

Hubungi Kami

Lokasi Kantor di Seluruh Dunia

Untuk alamat surat, nomor telepon dan alamat email kantor Chubb dimana pun di jaringan global kami, gunakan pencari lokasi kantor kami.

 

Lokasi Kantor di Seluruh Dunia