Proses klaim Anda secepat mungkin
Informasi detail tentang apa yang perlu dilakukan jika terjadi kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polis Anda, cara mengajukan klaim Anda dan garis besar dokumen yang diperlukan untuk mendukung klaim Anda.
Kami di Chubb Travel Insurance akan berupaya untuk memproses klaim Anda secepat mungkin.
Pada halaman ini, Anda dapat menemukan informasi detail tentang apa yang perlu dilakukan jika terjadi kerugian yang dipertanggungkan berdasarkan polis Anda, cara mengajukan klaim Anda dan garis besar dokumen yang diperlukan untuk mendukung klaim Anda.
Untuk bantuan klaim, silakan hubungi/e-mail Layanan Nasabah kami
Layanan Nasabah Chubb Travel Insurance
Hotline: +62 1500 257
Senin – Jumat, 8.30 – 17.30 waktu Jakarta (kecuali hari libur nasional)
E-mail: travel.id@chubb.com
Apa yang perlu dilakukan ketika dihadapkan dengan suatu peristiwa yang diasuransikan berdasarkan polis Anda:
- Sehubungan dengan klaim medis (termasuk pembatalan perjalanan), Anda perlu mengajukan klaim kepada penyedia layanan kesehatan pribadi Anda sebelum mengajukan permohonan kepada Chubb Travel Insurance.
- Untuk keterlambatan Perjalanan atau Bagasi, dokumen harus diperoleh dari perwakilan maskapai atau operator penerbangan yang terlibat, dan mengonfirmasi nomor penerbangan, lama penundaan dan alasan penundaan.
- Untuk kehilangan, kerusakan atau pencurian bagasi check-in, segera (dalam waktu 24 jam) lapor ke maskapai atau operator penerbangan yang terlibat dan ajukan klaim kepada mereka. Dalam banyak kasus, mereka mungkin bertanggung jawab atas kerusakan dan/atau kehilangan. Anda juga perlu mendapatkan Laporan Bagasi yang hilang/rusak dari perwakilan maskapai atau operator penerbangan tersebut.
- Laporkan kehilangan atau kerusakan bagasi lainnya kepada pihak yang berwajib/kepolisian setempat dan simpan laporan kepolisian tersebut untuk catatan Anda dan lampirkan pada formulir klaim.
- Semua kerugian berdasarkan Dokumen Perjalanan harus dilaporkan ke pihak berwajib di lokasi setempat dan mendapatkan pengakuan tertulis.
- Untuk klaim tanggung gugat, jangan membuat suatu pengakuan atau penawaran apa pun. Mintalah agar klaim terhadap Anda diajukan secara tertulis.
Cara Mengajukan Klaim Anda
1. Anda perlu mengajukan klaim Anda dalam waktu 30 hari sejak peristiwa yang menimbulkan klaim Anda terjadi.
2. Sebagai alternatif, Anda dapat mengunduh formulir klaim Chubb Travel Insurance kami.
3. Lengkapi SEMUA bagian & pertanyaan yang relevan dalam formulir klaim yang terkait dengan klaim Anda, tanpa kurang satu apa pun. Informasi yang tidak detail umumnya akan mengakibatkan kami perlu menghubungi Anda untuk melakukan klarifikasi dan membuat penilaian terhadap klaim Anda tertunda.
4. Pastikan SEMUA dokumen pendukung yang terkait dengan klaim Anda tersusun dan dilampirkan pada formulir klaim Anda. Kegagalan untuk memberikan dokumentasi pendukung yang diperlukan umumnya akan mengakibatkan kami perlu menghubungi Anda untuk melakukan klarifikasi dan membuat penilaian terhadap klaim Anda tertunda.
5. Untuk penilaian cepat atas klaim Anda, kirimkan formulir klaim Anda dan dokumen-dokumen pendukungnya melalui e-mail ke travel.id@chubb.com. Sebagai alternative, Anda dapat mengirimkan pengajuan klaim Anda melalui pos.
6. Setelah diajukan, Anda akan menerima konfirmasi berupa nomor klaim dalam waktu 3 hari kerja untuk klaim yang dikirim melalui e-mail, atau dalam waktu 5 hari kerja untuk klaim yang dikirimkan melalui pos, setelah dokumen-dokumen Anda kami terima.
Jika Anda memiliki pertanyaan sehubungan dengan klaim Anda termasuk status terbaru, silakan hubungi Klaim kami di travel.id@chubb.com dengan tidak lupa mencantumkan nomor polis dan dan nomor klaim Anda.
Dokumen pendukung yang perlu dilampirkan untuk melengkapi pengajuan klaim Anda
Semua klaim harus diajukan dengan dokumen-dokumen pendukung berikut ini:
- Klaim Form Lengkap
- Konfirmasi pemesanan perjalanan dan rencana perjalanan
Selain itu, dokumen-dokumen pendukung tambahan berikut ini diperlukan berdasarkan jenis klaim yang Anda ajukan:
Manfaat yang akan di Klaim | Dokumen Bukti Kerugian |
---|---|
Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan |
|
Cacat Tetap |
|
Cacat Tetap Total |
|
Biaya Medis di Luar Negeri Biaya Medis di Indonesia Pasca Perjalanan |
|
Kunjungan Simpatik Perjalanan Balik untuk Anak-anak Biaya Perjalanan Darurat Biaya Telephone Darurat (Terkait dengan Evakuasi Medis) |
|
Rawat Inap di Rumah Sakit di Luar Negeri Rawat Inap di Rumah Sakit di Indonesia |
|
Tanggung Gugat Pribadi |
|
Penundaan Perjalanan Pembatalan Perjalanan Pengurangan Perjalanan |
|
Keterlambatan Penerbangan atau Miskoneksi Penerbangan yang Overbooked |
|
Keterlambatan Bagasi |
|
Kehilangan Bagasi (termasuk Laptop, Peralatan Golf, ); atau Kehilangan Uang atau Dokumen Perjalanan |
|
Risiko Sendiri untuk Mobil yang Disewa |
|
Ketidaknyamanan Akibat Pembajakan |
|
Isi rumah |
|
Anda dapat menghubungi kami melalui surat atau telepon.
Chubb Assistance
Untuk bantuan darurat 24 jam, telepon
+62 21 2927 9603
Layanan Nasabah Chubb Travel Insurance
Hotline +62 1500 257
Senin - Jumat, 08.30 - 17.30 waktu Jakarta (kecuali hari libur nasional)
E-mail travel.id@chubb.com
Hubungi KamiLokasi Kantor di Seluruh Dunia
Untuk alamat surat, nomor telepon dan alamat email kantor Chubb dimana pun di jaringan global kami, gunakan pencari lokasi kantor kami.
Lokasi Kantor di Seluruh Dunia