Ingin mempelajari lebih lanjut
Hotline +62 21 1500 257
(Senin - Jumat, 08.30 - 17.30, tutup pada hari Libur Umum)
Santunan untuk memindahkan Tertanggung ke lokasi lain untuk perawatan medis/kembali ke Indonesia
Perpanjangan otomatis periode Polis, sampai dengan 30 hari, tanpa dikenakan premi tambahan.
Santunan biaya perjalanan & akomodasi(tiket pesawat kelas ekonomi) 1 orang saudara/teman untuk menemani Tertanggung menjalani rawap inap di luar negeri.
Santunan biaya repatriasi untuk memulangkan jenazah Tertanggung ke Indonesia
Santunan atas kematian atau cacat total tetap akibat kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan.
Chubb Assistance menyediakan pelayanan informasi bantuan medis dan bantuan perjalanan 24 jam.
Kematian & Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
IDR325,000,000Biaya-Biaya Medis Dikarenakan Kecelakaan & Sakit (Gigi akibat kecelakaan)
IDR1,300,000,000Penundaan Penerbangan
IDR650,000/6hrsKeterlambatan Bagasi
IDR650,000/6hrs24 Jam Bantuan Hotline Chubb Assistance
BerlakuPerpanjangan Otomatis Periode Polis
30 hariPerlindungan Terhadap Terorisme
BerlakuPerjalanan Balik untuk Anak-Anak
IDR32,500,000Kunjungan Simpatik ke Luar Negeri Apabila Dirawat Inap di Rumah Sakit Luar Negeri
IDR32,500,000Evakuasi Medis Darurat
IDR1,300,000,000Repatriasi Jenazah
IDR650,000,000Santunan biaya perjalanan & akomodasi(tiket pesawat kelas ekonomi) 1 orang saudara/teman untuk menemani anak Tertanggung kembali ke Indonesia
Santunan meninggal dunia & cacat total tetap akibat suatu tindakan terorisme selama perjalanan (dengan pengecualian terorisme yang menggunakan Reaksi Nuklir, Kimia dan Biologi)
Santunan atas keterlambatan bagasi untuk setiap 6 jam.
Santunan atas penundaan keberangkatan penerbangan untuk setiap 6 jam yang disebabkan oleh demonstrasi, gangguan cuaca ataupun permasalahan teknis pesawat.
Santunan biaya perawatan medis rawat jalan dan rawat inap akibat kecelakaan atau kondisi sakit selama dalam perjalanan.
Hotline +62 21 1500 257
(Senin - Jumat, 08.30 - 17.30, tutup pada hari Libur Umum)
PT Chubb General Insurance Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. © Chubb. Polis ini diterbitkan oleh PT Chubb General Insurance Indonesia. Untuk rincian lebih lengkap mengenai pertanggungan asuransi, Syarat dan Ketentuan, silahkan membaca Ketentuan Polis Chubb Travel Insurance yang tersedia di situs web ini. Jika Anda memiliki pertanyaan-pertanyaan seputar Chubb Travel Insurance, silahkan Hubungi Kami. Silakan membaca Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi situs web ini.