Ingin mempelajari lebih lanjut
Hotline +62 21 1500 257
(Senin - Jumat, 08.30 - 17.30, tutup pada hari Libur Umum)
Santunan untuk memindahkan Tertanggung ke lokasi lain untuk perawatan medis/kembali ke Indonesia.
Santunan atas kematian atau cacat total tetap akibat kecelakaan yang terjadi selama dalam perjalanan.
Santunan biaya uang muka perjalanan atau akomodasi yang tidak dapat dikembalikan.
Santunan atas penundaan keberangkatan penerbangan untuk setiap 12 jam yang disebabkan oleh demonstrasi, gangguan cuaca ataupun permasalahan teknis pesawat.
Chubb Assistance menyediakan pelayanan informasi bantuan medis dan bantuan perjalanan 24 jam.
Santunan biaya perawatan medis rawat jalan dan rawat inap akibat kecelakaan selama dalam perjalanan.
Kematian dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
IDR150,000,000Biaya-Biaya Medis Dikarenakan Kecelakaan
IDR100,000,000Pembatalan Perjalanan (30 hari sebelum hari keberangkatan)
IDR3,000,000Penundaan Penerbangan
IDR300,000/12jamKehilangan atau Kerusakan Bagasi
IDR1,000,000/itemEvakuasi Medis Darurat
IDR50,000,00024 Jam Bantuan Hotline Konsultasi Perjalanan
BerlakuTanggung Jawab Pribadi
IDR 50,000,000Kematian dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
IDR50,000,000Biaya-Biaya Medis Dikarenakan Kecelakaan
IDR10,000,000Pembatalan Perjalanan (30 hari sebelum hari keberangkatan)
IDR1,500,000Penundaan Penerbangan
IDR300,000/12jamKehilangan atau Kerusakan Bagasi
IDR1,000,000/itemEvakuasi Medis Darurat
IDR20,000,00024 Jam Bantuan Hotline Konsultasi Perjalanan
BerlakuTanggung Jawab Pribadi
IDR25,000,000Kematian dan Cacat Tetap Akibat Kecelakaan
IDR75,000,000Biaya-Biaya Medis Dikarenakan Kecelakaan
IDR50,000,000Pembatalan Perjalanan (30 hari sebelum hari keberangkatan)
IDR2,500,000Penundaan Penerbangan
IDR300,000/12jamKehilangan atau Kerusakan Bagasi
IDR1,000,000/itemEvakuasi Medis Darurat
IDR25,000,00024 Jam Bantuan Hotline Konsultasi Perjalanan
BerlakuTanggung Jawab Pribadi
IDR30,000,000Santunan untuk tanggung jawab Tertanggung yang menyebabkan kematian, cidera/kerusakan harta benda pihak ketiga.
Santunan atas atas kehilangan atau kerusakan Bagasi dan Harta Benda Pribadi sampai sejumlah Manfaat yang sesuai sebagaimana diatur dalam Sertifikat Asuransi
Hotline +62 21 1500 257
(Senin - Jumat, 08.30 - 17.30, tutup pada hari Libur Umum)
PT Chubb General Insurance Indonesia terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan. © Chubb. Polis ini diterbitkan oleh PT Chubb General Insurance Indonesia. Untuk rincian lebih lengkap mengenai pertanggungan asuransi, Syarat dan Ketentuan, silahkan membaca Ketentuan Polis Chubb Travel Insurance yang tersedia di situs web ini. Jika Anda memiliki pertanyaan-pertanyaan seputar Chubb Travel Insurance, silahkan Hubungi Kami. Silakan membaca Syarat Penggunaan dan Kebijakan Privasi situs web ini.